Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Divonis 4 Tahun, Pendukung Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ngamuk di Ruang Sidang

S Samsuddin • 24 Sep 2022 • 0 komentar
Divonis 4 Tahun, Pendukung Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ngamuk di Ruang Sidang

***

Putraindonews.com - Jakarta | Ade Yasin, bupati Bogor nonaktif dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Keputusan tersebut membuat para pendukungnya ricuh di ruang sidang yang digelar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LRE Marthadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9).

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Ade Yasin mengikuti sidang tersebut secara daring. Hakim pun menjatuhkan vonis kepada Ade Yasin berupa hukuman empat tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih menyebut Ade Yasin dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana korupsi.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

"Bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujarnya sebagaimana dilansir detikJabar, Sabtu (24/9).

Ade Yasin disebut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Ade Yasin didenda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Kericuhan pun terjadi setelah hakim membacakan putusan. Beberapa botol dilemparkan saat majelis hakim meninggalkan ruang sidang.

Selain itu, pagar kayu pembatas di dalam ruang sidang tersebut pun roboh, kursi juga didorong hingga berantakan. Red/HS

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla ***

Bagikan berita:

Berita Terkait