Putraindonews.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo terkait pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026.
Menurut DJP, kebijakan yang dimaksud Hashim berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaSistem ini termasuk langkah pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan pajak baru.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangKebijakan ini juga tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.
"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri," ujar Inge kepada KONTAN, Senin (2/11/2026).
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoInge menjelaskan bahwa sistem tersebut dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan pajak berganda, serta menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Red/HS