Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

DJP Targetkan Pajak Digital Meningkat Rp24 Triliun per Tahun

S Samsuddin • 01 Jul 2026 • 0 komentar
DJP Targetkan Pajak Digital Meningkat Rp24 Triliun per Tahun

Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan target yang cukup ambisius dalam konteks penerimaan pajak digital.

Diproyeksikan bahwa penerimaan pajak dari perdagangan digital bakal mencapai Rp24 triliun per tahun pasca pemberlakuan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital selama lima tahun terakhir terus meningkat, yakni berkisar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.

"Potensi kalau kita melihat kinerja total revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital itu memang kita melihat ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk pendanaan pembangunan," ungkapnya dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Melalui pemberlakuan PPh Pasal 22 oleh marketplace, diharapkan penerimaan pajak dari perdagangan digital dapat meningkat hingga 100 persen.

"Nah mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat, kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100 persen lah. Jadi di angka mungkin Rp16 triliun sampai Rp24 triliun setahun," tandasnya. Red/HS

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo
Tags: #kementerian keuangan #jakarta selatan #direktorat jenderal pajak #pajak penghasilan #direktur jenderal pajak bimo

Bagikan berita:

Berita Terkait