JAKARTA |Â Minggu 30 September 2018. DPP IMO-Indonesia persilahkan bila ada beberapa pengurus mengundurkan diri, hal tersebut dianggap sebagai hal yang biasa dalam dinamika organisasi.
"Apa yang dilakukan oleh sekelompok kecil pengurus yang mengundurkan diri adalah hal yang biasa dan lumrah, apabila merasa tidak sejalan dengan kebijakan organisasi," demikian dalam rilis yang dikeluarkan oleh DPP IMO-Indonesia.
Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak PembatasDPP IMO tegaskan tindakan segelintir pengurus yang mundur tersebut, tidaklah berdampak kepada legalitas serta kepengurusan IMO-Indonesia yang masih eksis, dan menjadi bagian Industri Pers Online di Tanah Air.
Sebagaimana diketahui, organisasi Badan Usaha Perusahaan Pers yang lebih dikenal dengan nama IMO-Indonesia saat ini akan memasuki babak baru dalam perlehatannya sehubungan dengan isu pengunduran diri beberapa pengurus, dan membentuk organisasi baru.
Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBGDewan Pimpinan Pusat IMO-Indonesia, berencana akan menggelar kegiatan musyawarah nasional, dan akan menyikapi penguduran diri beberapa pengurus tersebut.
Hal ini sebenarnya telah diatur dalam AD/ART IMO-Indonesia Bab VI Pasal 11 e. “Anggota IMO-Indonesia tidak boleh merangkap keanggotaan organisasi badan usaha lain yang sejenis, jika melanggar aturan, maka secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari IMO-Indonesiaâ€.
Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote SpeakerOleh karena itu, hal terkait dengan hukum saat ini telah digarap oleh kuasa hukum IMO-Indonesia. Sehingga DPP IMO-Indonesia meminta kepada seluruh DPW untuk tetap kompak dan solid, adapun dinamika yang sedang terjadi tidak perlu direspon berlebihan, karena fokus IMO-Indonesia saat ini, ikut memerangi berita HOAX. (**)