Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

DPR Dukung Permen Komdigi 9/2026, Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Ditunda Demi Keamanan Digital

S Samsuddin • 09 Mar 2026 • 0 komentar
DPR Dukung Permen Komdigi 9/2026, Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Ditunda Demi Keamanan Digital

Putraindonews.com, Jakarta -  Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi tersebut antara lain mengatur penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring.

Kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Komdigi itu merupakan langkah pemerintah dalam merespons meningkatnya berbagai ancaman di internet yang menyasar anak dan pelajar. Di tengah pesatnya penggunaan teknologi digital oleh generasi muda, pemerintah berupaya membangun sistem tata kelola ruang digital yang lebih aman dan ramah anak.

Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia

Menurut Hetifah, aturan tersebut relevan dengan kondisi saat ini, ketika anak-anak semakin aktif menggunakan platform digital namun belum sepenuhnya memiliki kesiapan menghadapi risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga berbagai bentuk penipuan daring.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda,” kata Hetifah, Senin (9/3/2026).

Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR RI memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan modern. Hetifah menilai kedekatan pelajar dengan teknologi dan media sosial membuat kebijakan perlindungan digital harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital di lingkungan sekolah.

Ia menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa dibarengi peningkatan kemampuan pelajar dalam memahami cara menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Hetifah juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif. Menurut dia, keterlibatan pemerintah, sekolah, orang tua, serta perusahaan platform digital menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat bagi anak.

Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi Nasional

Ia berharap regulasi ini menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem digital yang lebih aman sekaligus mendukung proses pembelajaran dan kreativitas generasi muda.

“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” kata Hetifah. Red/HS

Baca JugaDorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan Manusia

Bagikan berita:

Berita Terkait