Putraindonews.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (12/3/2026). Keputusan ini menjadi tonggak penting setelah lebih dari dua dekade pembahasan regulasi yang ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Seluruh fraksi partai politik menyatakan pandangannya sebelum akhirnya menyepakati RUU PPRT sebagai inisiatif DPR.
Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik IndonesiaKetua DPR Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan tersebut dalam sidang paripurna. “Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Puan saat memimpin rapat, yang kemudian disetujui para anggota dewan.
Dalam keterangannya setelah rapat, Puan menyebut pengesahan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif.
Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima ManfaatMenurut dia, setelah disetujui sebagai inisiatif DPR, rancangan undang-undang tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah hingga mencapai kesepakatan final.
“Pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah untuk menghasilkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga,” kata Puan.
Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan NasionalRUU PPRT sendiri telah diperjuangkan selama lebih dari 20 tahun. Isu perlindungan pekerja rumah tangga berulang kali masuk dalam agenda legislasi nasional, tetapi pembahasannya kerap tertunda.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan komitmennya untuk mendorong percepatan pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi NasionalDi Indonesia, pekerja rumah tangga selama ini bekerja tanpa standar ketenagakerjaan yang jelas. Banyak dari mereka tidak memiliki kontrak kerja, kepastian jam kerja, standar upah, hingga jaminan hari libur.
Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) memperkirakan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan jumlahnya bisa mencapai 8 hingga 10 juta orang, termasuk yang belum tercatat secara resmi.
Baca JugaDorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan ManusiaBesarnya jumlah tersebut, menurut Puan, menunjukkan pentingnya payung hukum yang jelas bagi profesi pekerja rumah tangga.
Ia menilai selama ini banyak pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan karena tidak adanya regulasi yang mengatur hubungan kerja secara formal antara pekerja dan pemberi kerja.
Baca JugaAncaman Siber Meningkat, Legislator PDIP Dorong Literasi Digital Jadi Pilar Pertahanan Negara“Hal ini menempatkan pekerja rumah tangga pada situasi yang sangat eksploitatif. Persoalan pekerja rumah tangga juga sering tersembunyi, sulit dijangkau, dan kerap terabaikan,” ujar Puan.
Melalui RUU PPRT, DPR berharap pekerja rumah tangga memperoleh pengakuan sebagai pekerja yang memiliki kedudukan setara dalam hubungan kerja serta mendapatkan perlindungan atas hak-haknya, termasuk keselamatan kerja, upah yang layak, serta kepastian jam kerja. Red/ES
Baca JugaTurut Berbelasungkawa, DPR Minta Investigasi Total Soal Tabrakan Kereta Di Bekasi