Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Dugaan Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Panggil dan Periksa Menteri Johnny G Plate dan 5 Lainnya

S Samsuddin • 16 Mar 2023 • 0 komentar
Dugaan Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Panggil dan Periksa Menteri Johnny G Plate dan 5 Lainnya

Putraindonews.com - Jakarta | Kejaksaan Agung periksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022

Hal tersebut diungkap kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung Dr. Ketut Sumedana, Kamis (16/3).

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Sebagaimana diketahui, keenam saksi diperiksa kaitannya dengan atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Adapun, kenam saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS tersebut adalah :

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

1. JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI. 2. JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI. 3. EH selaku Pegawai BAKTI. 4. MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home. 5. PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta. 6. HH selaku pihak swasta.

Ketut juga memuturkan bahwasanya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Red/HS

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

***

Tags: #korupsi #hukum #kejaksaan agung #pidana

Bagikan berita:

Berita Terkait