Putraindonews.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan perusahaan dan konsultan sebagai saksi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.
"Kedua saksi didalami terkait pekerjaan konsultan supervisi pengerukan di Kementerian Perhubungan 2013-2017," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Rabu (4/12).
Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak PembatasMenurut informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut adalah Direktur PT Karya Nasional Setio Wironto dan Konsultan Pengawas pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016 Muh. Lulus Hidayanto.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut berlangsung di Polrestabes Semarang (3/12). Pada agenda pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.
Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBGSatu diantaranya adalah konsultan pengawas pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016 bernama Mudiyono. Yang bersangkutan tidak hadir namun memberikan konfirmasi untuk meminta penjadwalan pemeriksaan ulang menjadi pekan depan.
Dua saksi lainnya, yakni Direktur utama PT Karya Nasional Hadi Suwarno alias Mbah No dan karyawan swasta bernama Agustinus Soehardjono, namun keduanya mangkir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote SpeakerUntuk diketahui, KPK pada tanggal 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri atas enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAKTessa belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.
Hal itu, kata dia, akan disampaikan saat penyidikan telah rampung. Saat ini penyidikan masih berjalan dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.
Baca JugaPencarian Lima Jurnalis Terus Berlanjut, Nelayan Gelar 'Nyiar Buhun'Ia menerangkan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017. 2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016. 3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016. 4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016. Red/HS
Baca JugaUsut Kasus Keracunan MBG, Dewan Minta Polisi Bertindak Tanpa Menunggu Laporan