Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Duh, 15 Persen Perusahaan di Tangsel Masih Nunggak Pajak

S Samsuddin • 30 Dec 2019 • 0 komentar
Duh, 15 Persen Perusahaan di Tangsel Masih Nunggak Pajak

PUTRAINDONEWS.COM

TANGSEL - BANTEN | Sekira 15 persen dari 420 ribu Wajib Pajak (WP) berbadan hukum di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Indri S Yuniandri mengatakan saat ini pihaknya fokus melakukan penagihan terhadap WP yang menunggak PBB.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

"Untuk kasus buku lima (WP berbadan hukum) yang menunggu pajak kami gunakan sistem panggil. Kami juga bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel," ungkap Indri menjelaskan, Senin (30/12/2019).

Sejak dilimpahkan dari pusat ke pemerintah daerah, tunggakan WP berbadan hukum di Kota Tangsel yang sudah tertagih mencapai Rp200 miliar.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

"Kalau WP rumahan yang nunggak ya kami tagih secara door to door," katanya.

Indri melanjutkan, saat ini dari sektor PBB, pihaknya sudah mengumpulkan Pemasukan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp388 miliar dari target Rp372 miliar.

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Sedangkan PAD dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah masuk Rp560 miliar dari target sebesar Rp470 miliar.

"Tahun depan target PBB naik Rp400 miliar. Secara total, PAD dari sektor pajak di 2020 ditarget sebesar Rp2 triliun," tambahnya.

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

(Akew)

Bagikan berita:

Berita Terkait