Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Fraksi PDIP Harap MPR Respons Permohonan Golkar dan PKB Soal TAP MPR

S Samsuddin • 26 Sep 2024 • 0 komentar
Fraksi PDIP Harap MPR Respons Permohonan Golkar dan PKB Soal TAP MPR

Putraindonews.com, Jakarta - Fraksi PDIP MPR RI meminta kepada MPR perlu merespon surat resmi Fraksi Partai Golkar soal Soeharto dan Fraksi PKB soal Gus Dur terkait permohonan soal Ketetapan (TAP) MPR.

Sekretaris Fraksi PDIP MPR RI TB Hasanuddin menyebutkan bahwa permohonan tersebut sudah diajukan oleh Fraksi Partai Golkar soal Soeharto, dan oleh Fraksi PKB soal Gus Dur. Dia meminta MPR RI juga perlu merespon surat resmi dari dua partai tersebut.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

"PDIP mendukung agar pimpinan MPR juga merespon surat resmi dari Fraksi Partai Golkar dan PKB di MPR tersebut sesuai dengan etika dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata Hasanuddin saat menyampaikan pandangan Fraksi PDIP pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9).

Adapun permohonan Fraksi Partai Golkar itu untuk mengkaji kembali Pasal 4 Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Pasal tersebut berbunyi bahwa upaya pemberantasan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan kepada semua pihak, termasuk secara eksplisit menyebutkan kepada Soeharto. Golkar pun meminta agar MPR menegaskan bahwa TAP itu sudah dilakukan

Selain itu, Fraksi PKB juga mengajukan permohonan agar MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 yang berisi tentang pemberhentian Gus Dur dari jabatan presiden, sudah tidak berlaku lagi.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Hasanuddin mengatakan bahwa langkah MPR menyatakan TAP MPR soal Soekarno yang tak berlaku lagi, telah memulihkan nama baik Bapak Proklamator tersebut.

Dia mengatakan kebijakan tersebut bukan hanya bentuk kenegarawanan dan memberikan rasa keadilan, tetapi juga bakal memberikan pendidikan karakter yang baik terutama bagi generasi muda yang akan meneruskan estafet kepemimpinan bangsa.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

"Kita selalu diajarkan oleh guru-guru kita bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pejuang kemerdekaan," katanya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Senin (9/9) menyerahkan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno kepada keluarga Presiden Pertama RI Soekarno dan Menkumham Supratman Andi Agtas.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Tidak berlakunya TAP MPRS tentang Soekarno itu pun sekaligus mencabut tuduhan kepada Presiden Soekarno soal mendukung pemberontakan dan pengkhianatan Gerakan 30 September (G30S) PKI pada tahun 1965. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait