Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Fungsi Pengawasan DPD RI Diperkuat, Panmus Tinjau Kembali Tata Tertib

S Samsuddin • 16 Nov 2023 • 0 komentar
Fungsi Pengawasan DPD RI Diperkuat, Panmus Tinjau Kembali Tata Tertib

Putraindonews.com - Depok | Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Panmus DPD RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan narasumber akademisi di bidang hukum tata negara dan pakar otonomi daerah dalam rangka penguatan fungsi pengawasan DPD RI melalui peninjauan kembali Peraturan DPD RI Nomor 6 Tahun 2012.

"Walaupun beberapa standar pelaksanaan pengawasan DPD RI sudah disusun dalam Tatib DPD RI, namun beberapa hal kami anggap masih perlu disesuaikan. Bahkan perlu dibentuk standar yang baru. Khususnya pada poin norma yang berguna untuk memperkuat fungsi pengawasan DPD RI," kata Darmansyah Husein yang juga merupakan Senator asal Bangka Belitung saat membuka diskusi yang diselenggarakan di Aula Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran", Kamis (16/11/22).

Baca JugaDPD RI Perkuat Perjuangan Aspirasi Daerah melalui Legislasi, Pengawasan, dan Dialog Publik

Anggota DPD RI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Achmad Sukisman Azmy menyebutkan dampak dari keterbatasan wewenang pengawasan DPD RI menghambat penyampaian aspirasi daerah ke tingkat pusat.

"Padahal di lapangan banyak sekali penyimpangan di tingkat daerah akibat melemahnya pengawasan pemerintah pusat. Namun aspirasi dan permasalahan daerah yang tengah diperjuangkan DPD RI seringkali terhambat penyampaiannya ke pihak pemerintah," tuturnya.

Baca JugaBakohumas DPD RI Perkuat Sinergi Publikasi, Dorong Potensi dan Inovasi Putra-Putri Terbaik Daerah Sementara itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermasyah Djohan menjelaskan, fungsi pengawasan DPD RI sesuai undang-undang (UU) adalah menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

"Sangat disayangkan mengapa hasil pengawasan DPD RI hanya dapat disampaikan kepada DPR? Seharusnya DPD juga dapat menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada pemerintah sebagai pihak yg menjalankan undang-undang (eksekutor). Selain itu, DPD RI juga memiliki fungsi sangat penting dalam menjaga otonomi daerah dan harus segera diperkuat karena merupakan bagian dalam proses cek dan kontrol implementasi kinerja daerah dan pengawasan peraturan perundang undangan pemerintah daerah," sambung Djohan.

Dirinya yang juga mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Otda Kemendagri) periode 2010-2014, memberikan saran peningkatan publikasi hasil pengawasan DPD RI.

Baca JugaSenator Azhari Cage Bawa Persoalan Bendera Bulan Bintang dalam Paripurna DPD RI

"Sebaiknya setiap penyampaian hasil pengawasan baik dari DPD ke DPR maupun dari DPD ke Pemerintah agar dilakukan secara seremonial dan publikasikan oleh media. Hal ini bertujuan agar hasil kerja DPD RI semakin dikenal masyarakat luas," imbuhnya.

Senada Djohan, Ahmad Ahsin Thohari juga menekankan pentingnya publikasi melalui media digital dalam penyebarluasan kinerja DPD RI.

Baca JugaKetua DPD RI Gagas Green Democracy, Perkuat Demokrasi Berkeadilan dan Ketahanan Nasional

"Kepercayaan publik saat ini lebih terfokus dengan apa yang gadget mereka tampilkan. Sehingga perlu bagi DPD RI untuk ikut giat mensosialisasikan kegiatan melalui media digital," ungkap Ahsin.

Selain memberi saran, Ahsin yang menjabat sebagai Dosen Fakultas Hukum UPN itu juga ikut memberi pandangan bahwa apa yang dialami oleh DPD RI saat ini sebagai distorsi respresentasi yang dapat menimbulkan fenomena tidak terwakilinya suara rakyat secara proporsional dalam lembaga perwakilan.

Baca JugaDPD RI Kecam Keras Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo: Polisi Jangan Menakut-nakuti Masyarakat!

"Padahal sudah merupakan tugas DPD RI untuk menjembatani aspirasi dan ikut mengawasi efektivitas serta efisiensi hasil pelaksanaan undang-undang baik di tingkat daerah maupun pemerintah pusat" serunya.

Di akhir diskusi, Senator asal Papua Yorrys Raweyai menyepakati peninjauan ulang tatib DPD RI. Mengingat urgensi fungsi pengawasan DPD RI yang harus segera dikuatkan.

Baca JugaPolkam di Sorong, Senator Filep Minta Pemerintah Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Pengungsi Sipil

"Kami telah banyak menghimpun referensi dari berbagai pihak dan bersepakat melakukan terobosan agar tata tertib DPD dapat segera diubah," tutupnya. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait