PUTRAINDONEWS.COM
BANDUNG - JABAR | Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung bertekad menegakan aturan protokol ksehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 37 Tahun 2020. Tanpa terkecuali terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, implementasi Perwal 37 bagi PKL ini dipermudah dengan adanya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL. Gugus Tugas Covid-19 dan Satgasus PKL sama-sama memiliki payung hukum untuk turut menerapkan standarisasi protokol kesehatan di lapangan.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online“Satgasus PKL menyosialisasikan dan mengingatkan protokol kesehatan kepada para PKL binaannya. Kepada PKL yang baru, Satgasus lebih ke penataan," ucap Yana di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kamis (16/7/2020).
"Jika ada yang melanggar Perwal maka bisa ditindak oleh gugus tugas kewilayahan," imbuhnya.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatYana menuturkan, Gugus Tugas COVID-19 dan Satgasus PKL harus membimbing para pedagang dan konsumen untuk disiplin menerapkan standarisasi protokol kesehatan. Utamanya dalam hal penggunaan masker.
Menurutnya, sesuai yang tertera di Perwal Nomor 37 Tahun 2020 maka bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi sosial. Hukumannya bisa dengan membersihkan sarana fasilitas umum.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat“Kita sosialisasikan terus kepada warga agar selalu memakai masker. Jika ada yang melanggar, dikenakan sanksi sosial. Karena pertimbangannya, sanksi sosial bisa dilakukan oleh kaya miskin atau siapa pun. Sanksi sosial lebih pada efeknya,†jelasnya.
Yana yang sekaligus sebagai ketua Satgasus PKL ini mengingatkan, aktivitas ekonomi para PKL jangan sampai menjadi klaster penyebaran baru. Oleh karenanya, Gugus Tugas COVID-19 tingkat kecamatan bisa membantu penegakan disiplin tersebut.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan“Tiap kewilayahan itu mungkin beda-beda. Tapi intinya mudah-mudahan ada sanksi sosial yang rasional bisa dilakukan oleh semua orang tapi memberikan efek jera,†ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Atet Dedi Handiman mengaku, tengah mengkaji pengaturan jarak lapak para pedagang. Hal itu untuk menghindari kerumunan.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaAtet yang juga Sekretaris Satgasus PKL menyatakan tengah berkoordinasi dengan 17 titik PKL yang berada di bawah binaannya. Salah satunya dengan mencoba sistem berjualan secara bergiliran. Setiap lapak berjualan ditandai dengan penomoran.
“Walaupun sistem ganjil-genap di Jakarta tidak berhasil, tapi akan kita coba. Di Malabar tidak terlalu padat. Kemarin yang sudah mulai penomoran itu (PKL) di Suryakencana,†kata Atet. Red./IWnaruna
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang