***
Putraindonews.com - Jakarta | Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group (PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur) sebagai PEMOHON terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung sebagai TERMOHON pada Selasa 06 September 2022.
Adapun gugatan yang disampaikan oleh PEMOHON yaitu mengenai tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON.
Baca JugaHeboh! Warna Air Kolam Gunung Sindur Tiba-Tiba Berubah Jadi MerahDalam amar putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Salmon Ginting menyatakan bahwa menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan JAM PIDSUS dan membebankan biaya perkara kepada PEMOHON sejumlah nihil.
Hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu DINYATAKAN SAH. Red/HS
Baca JugaKapolri Dorong Polwan Kompetitif di Ajang IAWP yang Diikuti 43 Negara***