Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

H. Firli Bahuri ; KPK Tetapkan 4 Tersangka TPPU Pembangunan di Mamberamo Tengah Papua

S Samsuddin • 21 Feb 2023 • 0 komentar
H. Firli Bahuri ; KPK Tetapkan 4 Tersangka TPPU Pembangunan di Mamberamo Tengah Papua

***

Putraindonews.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua

Empat orang tersangka tersebut antara lain Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan periode 2018-2023, Simon Pampang (SP) Swasta yang juga Direktur Utama PT BKR (Bina Karya Raya), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) Swasta/Direktur PT BAP (Bumi Abadi Perkasa) dan Marten Toding (MT) Swasta/Direktur PT SSM (Solata Sukses Membangun).

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

“Untuk 3 Tersangka lainnya, yaitu SP, JPP dan MT saat ini putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar Senin (20/2).

Adapun kronologi perkaranya, KPK sebelumnya sekitar Juli 2022 berkoordinasi dengan pihak Kedutaan RI di Papua Nugini terkait pencarian DPO di wilayahnya karena didapatkan informasi Tersangka RHP melarikan diri ke wilayah tersebut.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

“Di samping itu, KPK juga aktif komunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Papua untuk terus memantau keberadaan dan persembunyian Tersangka RHP,” ucap Firli.

Selanjutnya, sekitar Januari 2023, Tim Penyidik KPK mendapatkan informasi, tersangka RHP telah masuk kembali ke wilayah Jayapura namun belum diperoleh informasi lokasi keberadaan DPO KPK dimaksud.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Awal Februari, Tim Penyidik KPK mendapatkan kepastian keberadaan Tersangka RHP diwilayah Jayapura sehingga kemudian dilakukan pemantauan secara lebih intensif.

“Hingga akhirnya ditanggal 17 Februari 2023, Tim Penyidik bergerak ke lapangan dan pada Minggu (19/2/2023), Tim memperoleh informasi keberadaan Tersangka dari pihak yang sering berhubungan dengan RHP,” ungkap Firli.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Selanjutnya Tim Penyidik KPK dengan pengawalan Tim Jatanras Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi salah satu rumah yang ada diwilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Saat tiba dilokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan keberadaan Tersangka RHP dan seketika langsung dilakukan penangkapan yang kemudian diamankan menuju Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU/31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU/31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU/8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Red/HS

***

Bagikan berita:

Berita Terkait