Putraindonews.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa pers nasional merupakan pilar utama penjaga martabat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila, di tengah tantangan disrupsi digital, polarisasi politik, dan banjir informasi yang kian tak terkendali. Penegasan itu disampaikannya dalam momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang diperingati setiap 9 Februari.
Menurut Sudirta, pers tidak sekadar berfungsi sebagai penyampai informasi, melainkan napas demokrasi yang sejak awal kelahirannya ikut menghidupkan perjalanan bangsa, dari masa perlawanan terhadap kolonialisme hingga era reformasi dan demokrasi konstitusional saat ini.
Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia“Pers adalah salah satu alat perjuangan nasional. Pers harus membangkitkan keberanian, menanamkan kepercayaan pada diri sendiri, dan memupuk persatuan,” ujar Sudirta dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2/2026).
Pers dan Akar Sejarah Perjuangan
Secara historis, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai pers Indonesia lahir dari rahim perlawanan. Sejak terbitnya Medan Prijaji hingga media-media pergerakan kemerdekaan, pers berperan strategis dalam membangun kesadaran nasional dan memperjuangkan kedaulatan rakyat.
Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima ManfaatIa menggambarkan tinta para jurnalis di masa itu sebagai “darah perjuangan” yang mengalirkan gagasan kemerdekaan ke tengah masyarakat, sekaligus menantang dominasi kekuasaan kolonial.
Landasan Konstitusional dan Hukum
Dari sisi yuridis, keberadaan pers memiliki legitimasi kuat dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Reformasi politik kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan NasionalIa menyoroti Pasal 4 UU Pers yang secara tegas melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin memperkuat peran pers sebagai instrumen kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara. “Seluruh perangkat hukum ini bermuara pada nilai-nilai Pancasila,” kata Sudirta.
Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Namun, Sudirta mengingatkan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan absolut tanpa batas. Dalam negara hukum yang berketuhanan dan beradab, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab moral dan etika.
Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi NasionalInstrumen seperti Hak Jawab dan Hak Koreksi, menurutnya, menjadi mekanisme penting untuk menjaga keseimbangan agar demokrasi tidak terjebak dalam anarki informasi.
Tantangan Era Digital
Dalam perspektif sosiologis, pers saat ini menghadapi tekanan besar dari media sosial, algoritma digital, dan budaya clickbait yang kerap mengorbankan kedalaman serta verifikasi. Fenomena echo chamber membuat publik semakin terpolarisasi karena hanya mengonsumsi informasi yang sejalan dengan keyakinannya sendiri.
Baca JugaDorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan ManusiaIa juga menyoroti ancaman terhadap keselamatan jurnalis, mulai dari serangan siber, doxing, hingga pembunuhan karakter terhadap mereka yang berani mengungkap kebenaran. Di sisi lain, tekanan attention economy menggoda sebagian media untuk mengejar pageviews ketimbang substansi.
Pers sebagai Jembatan Demokrasi
Meski demikian, Sudirta menegaskan pers tetap harus hadir sebagai jembatan pemersatu di tengah masyarakat yang terbelah. Ia menilai, dalam berbagai kasus nasional, jurnalisme investigatif terbukti mampu mendorong reformasi kebijakan, mengungkap skandal korupsi, kekerasan seksual, hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Baca JugaAncaman Siber Meningkat, Legislator PDIP Dorong Literasi Digital Jadi Pilar Pertahanan NegaraDi tingkat global, jurnalisme investigatif lintas negara juga telah membuka tabir skandal keuangan dan krisis kemanusiaan, menegaskan bahwa pers bukan sekadar pengamat, melainkan aktor perubahan.
Etika sebagai Fondasi
Sudirta menekankan pentingnya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai fondasi moral profesi. Tanpa keberimbangan, verifikasi, dan perlindungan terhadap narasumber, pers berisiko kehilangan kepercayaan publik.
Baca JugaTurut Berbelasungkawa, DPR Minta Investigasi Total Soal Tabrakan Kereta Di BekasiIa turut mengutip pemikiran tokoh pers nasional Jakob Oetama yang menyebut tugas pers adalah “menghibur yang papa dan mengingatkan yang mapan” sebuah penegasan bahwa pers harus berpihak pada kemanusiaan dan keadilan sosial.
Menjaga Denyut Jantung Republik
Menutup pernyataannya, Sudirta mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga integritas dan setia pada amanat konstitusi serta Pancasila. Menurutnya, Hari Pers Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat atas tanggung jawab besar pers dalam merawat kewarasan publik.
Baca JugaKomisi V Minta Pemerintah Tuntaskan Darurat Perlintasan Sebidang Kereta Api“Selama pers tegak lurus pada Pancasila, berpegang pada UUD NRI Tahun 1945, dan setia pada kode etik, demokrasi Indonesia akan tetap kokoh,” ujarnya seraya menegaskan bahwa pers adalah jantung republik, dan selama ia berdetak dengan jujur, bangsa ini akan tetap sehat. Red/ES