Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Harus Netral !!!, Bawaslu : Sesuai UU ASN Dilarang Berpihak Dalam Pemilu

S Samsuddin • 04 Feb 2023 • 0 komentar
Harus Netral !!!, Bawaslu : Sesuai UU ASN Dilarang Berpihak Dalam Pemilu

***

Putraindonews.com - Jakarta | Badan Pengawas Pemilihan Umum mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga netralitasnya dalam gelaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

"Setiap ASN berhak untuk menjaga dan menyalurkannya (hak politik), tetapi tidak boleh mengumbar aurat politiknya pada sembarang tempat," kata anggota Bawaslu Puadi dalam Diskusi daring Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri bertemakan 'Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024', Selasa (31/1).

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Puadi mengungkapkan larangan indikator netralitas dalam politik, pertama, 'tidak terlibat' dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye atau bahkan menjadi peserta kampaye baik menggunakan atribut partai maupun PNS.

Kedua, lanjutnya, tidak memihak dalam arti tidak membantu dan membuat keputusan dan atau tidakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu menegaskan ketentuan netralitas ASN dalam aturan perundang-undangan telah tegas dan jelas.

Aturan tersebut antara lain dalam UU 7/2017 tentang Pemilu ada dalam pasal 227 huruf (o) dan pasal 240 huruf (k). Dalam UU 5/2014 tentang ASN juga telah banyak diatur seperti dalam pasal 2 huruf (f), serta pasal 9 ayat (2).

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

"Berbagai aturan netralitas ASN ini merupakan pembatas bagi ASN. Artinya, meskipun ASN memiliki hak politik sebagai hak asasinya, namun setiap ASN dibatas ekspresi hak politiknya," ujarnya.

Dengan berbagai aturan di atas, kata Puadi, ini juga menjadi satu komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan netralitas ASN sesuai dengan amanah Undang Undang. Red/HS

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla ***

Bagikan berita:

Berita Terkait