Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Hasil Evaluasi 2 Minggu, Kemendagri terbitkan inmen PPKM luar Jawa Bali

S Samsuddin • 24 Dec 2021 • 0 komentar
Hasil Evaluasi 2 Minggu, Kemendagri terbitkan inmen PPKM luar Jawa Bali

***

Putraindonews.com - Jakarta | Dirjen adwil kemendagri, Dr SAfrizal ZA. M.Si menjelaskan bahwa kemendagri mengeluarkan inmen terbaru hasil evaluasi 2 mingguan pelaksanaan PPKM diluar Jawa bali.

Inmendagri Nomor 69 tahun 2021 ini dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator PPKM luar jawa Bali dan kementerian lembaga yang terkait.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Inmendagri ini akan berlaku dan berjalan paralel dengan inmen Nataru. Hal-hal yang belum diatur dalam inmen nataru akan mengacu kepada Inmendagri yang baru diluar kan ini.

Beberapa point catatan dalam inmendagri 69 dia antaranya adalah ;

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

A. Perubahan level dimana terjadi kenaikan level 1 yang periode sebelumnya terdapat 129 kabkota diluar jawa bali sekarang bertambah menjadi 191 daerah, ini menandakan penanganan semakin membaik.

Sementara level 2 menjadi 169 daerah yang sebelumnya 191 daerah. Level 3 menjadi sangat sedikit yang hanya 26 daerah diluar Jawa bali.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

B. sementara itu inmendagri ini juga mengatur jumlah testing Pemkab kota dimana testi g merupakah salah satu strategi dalam rangka penanganan covid.

Inmendagri ini juga mengatur mengenai pembelajaran yang mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

C. Inmendagri ini diterbit kan danberlu pada tanggal 24 dan akan dievaluasi kembali pada tanggal 3 Januari 2021. Red/Ben

***

Bagikan berita:

Berita Terkait