Putraindonews.com, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah memperkuat kerja sama ekonomi dengan Amerika Serikat, isu perlindungan konsumen kembali mencuat. Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyoroti ketentuan dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi mengaburkan kewajiban pencantuman label halal bagi produk impor asal Negeri Paman Sam.
Hidayat menyatakan, selama ini Indonesia telah memiliki aturan tegas terkait kewajiban sertifikasi dan labelisasi halal bagi produk yang beredar di dalam negeri. Namun, ia menilai, klausul dalam perjanjian dagang tersebut justru dapat membuka celah tidak diberlakukannya kewajiban label halal maupun keterangan nonhalal untuk barang-barang impor dari AS.
Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia“Padahal selama ini ada keharusan pencantuman sertifikat halal bagi produk halal maupun keterangan nonhalal bagi produk nonhalal,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa HNW itu, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Hidayat menjelaskan, kewajiban labelisasi halal telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima ManfaatDalam ketentuan itu, Pasal 25 mengatur kewajiban pencantuman label halal bagi produk yang telah bersertifikat halal. Sementara Pasal 26 mengatur kewajiban pencantuman keterangan tidak halal bagi produk yang memang mengandung unsur nonhalal.
Menurut dia, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, tanpa membedakan asal negara. Karena itu, ia mengingatkan agar perjanjian dagang internasional tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan NasionalMinta Pemerintah Kaji Ulang
Wakil Ketua MPR RI itu juga meminta pemerintah bersikap terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait ketentuan labelisasi halal dalam perjanjian dagang tersebut. Ia mendorong agar pemerintah melakukan kaji ulang terhadap klausul yang berpotensi melemahkan kewajiban label halal bagi produk impor dari Amerika Serikat.
“Tujuannya agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yang secara resiprokal mestinya juga dihormati oleh AS sebagai mitra dagang Indonesia,” ujar Hidayat.
Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi NasionalIsu ini dinilai penting mengingat label halal bukan hanya menyangkut kepentingan perdagangan, tetapi juga perlindungan konsumen serta kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Red/ES