PUTRAINDONEWS.COM
Makassar - Sulsel | Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, SS.,M.Si menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang pendidikan baca tulis Alquran.
Sosialisasi tersebut digelar di Hotel Sarison, Senin (30/08/2021). Turut hadir ketua MUI Kecamatan Biringkanaya, Abd. Rauf, Lc., Ma. dan Drs. Ruangsah Irwan Waji sebagai narasumber.
Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri MukaDalam sambutannya, Andi Hadi mengatakan Perda ini sudah lama dan selalu diangkat tema tersebut karena masih perlu intensif sosialisasi ke masyarakat. Menurutnya, pendidikan baca tulis Alqur’an di masyarakat harus menjadi prioritas utama.
“Karena pedoman hidup kita ini Alquran, jangan cuma dibaca saja apalagi cuma jadi pajangan rumah tapi harus menjadi panduan hidup kita,†tuturnya
Baca JugaOperasi SAR Selat Sunda-Enggano Resmi Dihentikan, Dayung Serunting IMO-Indonesia Lanjutkan MonitoringAndi Hadi menginginkan tidak ada lagi yang buta baca tulis Alquran, sehingga ia mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas penunjang dan membentuk ruang-ruang belajar di semua institusi keagamaan atau masjid-masjid.
Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Biringkanaya, Abd. Rauf, Lc., MA., dalam paparannya menyebutkan Al-Qur’an sebagai kalamullah yang turun kepada Nabi Muhammad yang selalu terjaga keasliannya hingga sekarang.
Baca JugaBersiap! Akan Ada Pemadaman Lampu Serentak di JakartaTidak hanya soal pendekatan terhadap ilmu al-Quran, Abd Rauf mengatakan dalam perda tersebut mengawal insentif guru mengaji dan membantu secara kelembagaan.
“Perda ini isinya bukan mengajar metode iqra yang kita bayangkan, tapi ini membahas perhatian penunjang fasilitas keagamaan, termasuk insentif guru mengaji,†ujarnya.
Baca JugaSenayan City Angkat Bicara Soal Perempuan Ditendang Pria di Food CourtIa mengingatkan agar Dewan Kota mengawal Perda tersebut dan mendorong pemerintah agar segera melaksanakan sebaik-baiknya. Terutama dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Sementara, Drs. Ruangsah Irwan Waji menuturkan perda baca tulis Alquran yang nyaris tidak diperhatikan ini, bertujuan melatih dan memberikan pemahaman kepada anak-anak untuk bisa membaca secara lancar.
Baca JugaOperasi Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang DihentikanIa berharap perda tersebut sudah ada petunjuk pelaksaannya agar tidak dimakan rayap atau perlunya digitalisasi. Pasalnya, perda tersebut dilaksanakan di 3 tempat yaitu lembaga formal, non formal dan informal.
“Kalau ingin memperbaiki sesuatu, kita harus mulai dari hulunya bukan hilirnya. Jadi supaya tidak terlupakan perlu ada pengawalan hingga terealisasi secara berkesinambungan,†katanya.
Baca JugaSatu Bulan Menghilang, ASN Bogor Jadi Sorotan“Perda ini sudah lengkap isinya, tinggal penerapannya dan perhatian penuh pemerintah hingga menjadi perwali†tutupnya. Red/Ben