Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Pemanggilan tersebut dalam rangka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan atau HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
Baca JugaKPK Lakukan Penggeledahan terhadap Kementerian ATR/BPN"Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya, semuanya dipertimbangkan ya oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait peluang pemanggilan Nusron Wahid, Kamis (17/9).
Sejauh ini KPK telah menetapkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan HGB Summarecon Bogor. Keempatnya sudah ditahan.
Baca JugaPrabowo Ungkap Dirinya yang Serahkan Dadan Hindayana ke KejagungMenurut Budi, KPK bakal fokus mendalami aliran uang dan alur perintah dalam proses penyidikan lanjutan kasus suap HGB Summarecon Bogor. Red/HS