Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

IPW Tanggapi Laporan Aspri Wamenkumham

S Samsuddin • 15 Mar 2023 • 0 komentar
IPW Tanggapi Laporan Aspri Wamenkumham

***

Putraindonews.com - Jakarta | Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pemcemaran nama baik.

Sugeng dilaporkan oleh seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana yang merupakan Asisten Pribadi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Merespon laporan tersebut, Sugeng menyatakan siap menghadapi semua risiko, terlebih dirinya sebagai seorang penegak hukum.

Sebelumnya sugeng telah melaporkan wamen EOSH ke komisi pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi penerimaan dana 7 milyard dari PT CLM.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Sugeng juga mengaku mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari Yogi Arie Rukmana.

“Pelaporan laki laki Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yg akan ditelaah bareskrim,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Putraindonews, Rabu (15/3).

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Sugeng juga menambahkan agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan karena atas alasan sbb;

1. Sugeng melaporkan dugaan korupsi Wamen Eosh ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantarsan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR. Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar.

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

2. Sugeng menyebutkan bahwa dirinya melaporkan seorang wamen dengan Inisial EOSH dan hayanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi arie rukmana. Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.

3. Bahwa dalam pernyataan didepan wartawan sugeng telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dgn inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut.

Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke Jakarta

4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK. Red/HS

***

Bagikan berita:

Berita Terkait