Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Jadi Pembelajaran Penyelenggara Hukum di Indonesia, APLPI ; Pindahkan Nurhadi Ke Nusakembangan !!!

S Samsuddin 14 Jul 2022 0 komentar
Jadi Pembelajaran Penyelenggara Hukum di Indonesia, APLPI ; Pindahkan Nurhadi Ke Nusakembangan !!!

***

Putraindonews.com - Jakarta | Aksi Aliansi Pemerhati Lembaga Pemasyarakatan Indonesia (APLPI) hari ini di depan Istanah Negara dan Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi perhatian publik, Kamis (14/7/2022).

Aksi tersebut menuntut agar tindakan korupsi yang melibatkan Nurhadi segera di eksekusi ke Nusakembangan, agar menjadi pembelajaran bagi Institusi penyelenggara hukum di Indonesia.

Baca JugaHeboh! Warna Air Kolam Gunung Sindur Tiba-Tiba Berubah Jadi Merah

Menurut Kurnia S, Selaku Jenderal Lapangan Aksi menyatakan bahwa APLPI secara tegas meminta kepada pihak yang berwajib agar segera memindahkan tersangka Nurhadi ke Penjara tipikor nusakembangan.

Dibawa ini sikap secara resmi APLPI kepada Institusi- Institusi hukum di Indonesia, Ia secara tegas dalam Aksi menyatakan bahwa. Kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Nurhadi telah sampai pada putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Tentu Nurhadi dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara dan denda Rp. 500juta Subsider enam bulan kurungan. Kata Kurnia

Baca JugaKapolri Dorong Polwan Kompetitif di Ajang IAWP yang Diikuti 43 Negara

Kurnia melanjutkan bahwa Putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini bagi kami, tentunya masih dalam kategori yang ringan mengingat perbuatan Nurhadi yang menerima suap dari Direktur Utama PT.Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014 - 2016 dalam kasus suap dan gratifikasi pada penanganan perkara di MA.

Kami menganggap perbuatan Nurhadi ini telah mencerdai Institusi MA sebagai bagian dari institusi penegak hukum di Republik ini. Terang Kurnia

Baca JugaDukcapil Kota Blitar Rebranding Dari Pelayanan Adminduk Menjadi Garda Depan Perlindungan Sosial

APLPI mendesak Aparat Penegak Hukum agar memberikan hukuman berat kepada Nurhadi dengan beberapa indikatornya sebagai berikut:

1. Kami mendesak agar aparat penegak hukum memindahkan Nurhadi ke Penjara Nusakambangan, karena dia dengan sengaja telah melakukan praktek Korupsi dalan kategori suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus di MA.

Baca JugaPresiden Prabowo Teriak Free Palestine di Resepsi Pondok Gontor

2. Kami mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyitaan aset - aset Nurhadi yang didalamnya didapatkan melalui suap dan juga gratifikasi.

3. Kami mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini MA untuk memeriksa kembali putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman enam tahun kepada Nurhadi.

Baca JugaWacana ‘Black September’ Kembali Ramai di Publik

Demikianlah pernyataan sikap APLPI, semoga ini menjadi atensi bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum dengan asas keadilan di Republik Indonesia. Tutup Koordinator Lapangan Abel saat Aksi tadi. Red/Ben

***

Bagikan berita:

Berita Terkait