Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Jadi Tonggak Sejarah Indonesia, Tok! RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan DPR RI

S Samsuddin • 20 Sep 2022 • 0 komentar
Jadi Tonggak Sejarah Indonesia, Tok! RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan DPR RI

Putraindonews.com - Jakarta | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Uundang-Undang pada hari ini, Selasa (20/9).

Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dirinya mengatakan bahwa keputusan itu diambil melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR DPR RI.

Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia

"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok (hari ini) untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan, Senin (19/9/22).

Puan lebih lanjut mengatakan, UU baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

Diketahui, pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar hari ini dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023.

Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat

Dikatakan Puan, pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini.

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," pungkasnya. Red/HS

Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional  

Bagikan berita:

Berita Terkait