Putraindonews.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kepada para jaksa dan jajarannya di Lampung supaya dapat mendukung Astacita Presiden RI mengenai penanganan kasus korupsi yang ada di daerah ini.
"Ada beberapa poin yang telah disampaikan terutama terkait penanganan kasus korupsi di Lampung khususnya di Kota Bandarlampung," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan usai Jaksa Agung ST Burhanuddin mengunjungi Kantor Kejari Bandarlampung, Jumat (22/11).
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaIa melanjutkan, tidak hanya penanganan kasus korupsi di Lampung, Jaksa Agung juga menekan beberapa poin diantaranya agar dapat menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.
"Kemudian kami juga diminta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas, serta lebih meningkatkan kinerja," kata dia.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangHelmi juga mengatakan Jaksa Agung menekankan kepada seluruh jajaran khususnya di Kejari Bandarlampung agar melaksanakan penegakan hukum yang humanis untuk menjaga kepercayaan publik.
"Tentu poin-poin yang telah disampaikan Jaksa Agung, kami siap melaksanakan perintah pimpinan terutama dalam hal penanganan perkara korupsi serta menjaga integritas jajaran dalam pelaksanaan tugas. Kami juga selalu minta jajaran dalam hal penanganan perkara baik pidana maupun perkara korupsi dengan memiliki jiwa integritas, kemudian mengingatkan juga agar menjaga netralitas dalam pilkada.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoSebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung pada Selasa-Rabu (19-20 November 2024). Terdapat beberapa satuan kerja yang dikunjungi, salah satunya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung didampingi oleh Karopeg, Kapuspenkum, Asum, dan Asus. Jaksa Agung turut mengapresiasi capaian kinerja Kejari Bandarlampung, salah satunya capaian PNBP untuk periode September 2024 yang mencapai peringkat ke-2 se-Indonesia. Capaian PNBP tersebut diantaranya berasal dari hasil lelang uang pengganti perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp44,62 miliar.
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026