Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Jalani Amanat Undang-Undang, Gubernur Rohidin Sampaikan LKPJ Tahun 2021

S Samsuddin • 29 Mar 2022 • 0 komentar
Jalani Amanat Undang-Undang, Gubernur Rohidin Sampaikan LKPJ Tahun 2021

***

Putraindonews.com - Bengkulu | Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah   menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bengkulu Tahun 2021, pada Rapat Paripurna DPR Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (28/3).

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015".

tentang Perubaham kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 69 ayat satu (1) bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan LPPD.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

"Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 71 ayat dua (2) mengamanatkan bahwa setelah  berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran, Gubernur berkewajiban menyampaikan LKPJ Kepala Daeerah kepada DPRD," sampai Gunernur Rohidin, dalam pembukaan Pidato Pengantar LKPJ.

Selain itu, lanjutnya, LKPJ ini disusun berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelanggaran Pemerintah Daerah.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

"Selain sebagai pemenuhan kewajiban konstitusi, penyampaian LKPJ pada dasarnya merupakan Laporan pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam satu tahun anggapan," jelasnya.

Dalam laporannya, ada beberapa poin penting yang disampaikan Gubernur Rohidin, diantaranya, capaian kinerja aksi Pemerintah Daerah yang telah diupayakan seperti, Inflasi Provinsi Bengkulu yang menurun drastis dalam kurun waktu lima tahun terakhir, di mana dari angka 5,00 persen di tahun 2016 menjadi 2,42 persen pada tahun 2021. Penurunan ini berkat kestabilan harga barang dan jasa yang terjaga sepanjang tahun.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Kemudian, PDRB Perkapita Provinsi Bengkulu meningkat. Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 3,24 persen di tahun 2021 jika dibandingkan tahun 2020 yang hanya minus 0,002 persen.

"Begitupun penanganan masalah kemiskinan di Provinsi Bengkulu telah menunjukan hasil yang cukup signifikan. Di mana penduduk miskin di Provinsi Bengkulu tahun 2021 sebesar 14,43 persen yang mengalami penurunan dari 15,30 persen di tahun 2020," sampainya.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Selain itu, Gubernur Rohidin juga menyampaikan gambaran APBD Provinsi Bengkulu tahun 2021, yang secara umum pengelolaan keuangan daerah telah diupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan- kebijakan yang tertuang dalam APBD.

Gubernur Rohidin juga menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah Provinsi Bengkulu dalam meningkatkan perekonomian daerah pada tahun 2021.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

"Berkat kerja keras dan komitmen bersama dalam membangun Provinsi Bengkulu, pada tahun 2021 Provinsi Bengkulu diganjar berbagai penghargaan dan meraih prestasi yang membanggakan baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Nasional," sebut Gubernur Rohidin, di penghujung laporannya.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Suharto ini, juga beragendakan Laporan Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan I Tahun 2022. Red/Ben

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang ***

Bagikan berita:

Berita Terkait