Putraindonews.com, Jakarta – Praktik pungutan liar (pungli) memang hampir terjadi di semua tempat, termasuk dialami jamaah haji.
Kabar terbaru ada pengakuan jemaah haji lanjut usia atau lansia yang ingin menggunakan kursi roda di Masjidil Haram dikenakan tarif hingga Rp10 juta per orang.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaDugaan pungutan ilegal layanan kursi roda ini melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Arab Saudi.
Praktik tersebut kini jadi sorotan karena dinilai memberatkan dan memanfaatkan jemaah lansia maupun disabilitas.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangModus pungli kursi roda yang diduga dilakukan KBIHU dengan memungut biaya jauh di atas tarif resmi yang sudah ada.
Padahal, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sebenarnya sudah menyediakan layanan kursi roda yang dikoordinasikan Tim Lansia dan Disabilitas (Landis) bagi jemaah yang menjalankan ibadah seperti tawaf dan sai dalam pelaksanaan umrah wajib. Red/HS
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo