Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Jaring Aspirasi Jelang Penetapan Upah 2023, Dewan Pengupahan Se -Banten Gelar Rapat Koordinasi

S Samsuddin • 14 Sep 2022 • 0 komentar
Jaring Aspirasi Jelang Penetapan Upah 2023, Dewan Pengupahan Se -Banten Gelar Rapat Koordinasi

***

Putraindonews.com - Serang | Bertempat di aula Disnaker Provinsi Banten, Rabu 14 September 2022 Dewan Pengupahan Se Banten menggelar rapat koordinasi dalam rangka "Menjaring Aspirasi Menjelang Penetapan Upah Minimun Tahun 2023".

Adapun kegiatan tersebut difasilitasi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ex officio Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Septo Kalnadi sebagaimana surat undangan nomer ; 005/2446 - DPP/IX/2022 yang disampaikan pada tanggal 9/9/22 kemarin.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Rapat yang dibuka secara langsung oleh ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten tersebut menghadirkan tiga narasumber dan dua diantaranya bertaraf nasional, yakni ;

- Pertama, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

- Kedua, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri

- Terakhir yang ketiga, Dewan Pengupahan dari Provinsi Banten

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Dalam sambutannya Septo Kalnadi menyampaikan dinamika yang ada terkait penetapan upah, adapun kenaikan BBM juga menjadi konsen dewan pengupahan sehingga dirinya dan segenap jajaran tengah menunggu petunjuk dari Kemendagri.

Selanjutnya, pada kesempatan pertama narasumber dari kemenaker menyampaikan paparan mengenai ihwal pengupahan, mulai dari penetapan dari hasil survei KHL, PP 78 Tahun 2015 sampai dengan ketentuan saat ini yakni PP 36 Tahun 2021 dengan mengenal ambang atas yang akan menjadi pijakan sebagai hukum positif yang berlaku.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Dalam paparannya narasumber dari kemenaker juga menyinggung beberapa poin kewajiban Gubernur serta Bupati/ Walikota terkait penetapan upah minimum, dan hal lainnya termasuk analisis resiko.

Namun demikian sampai dengan berita ini diturunkan narasumber kedua dari kemendagri belum dapat hadir dalam rapat koordinasi Dewan Pengupahan Se-Banten sebagaimana telah diagendakan. Red/HS

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla ***

Bagikan berita:

Berita Terkait