Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Jelang Pemeriksaan, KPK Harap Rosario De Marshall 'Hercules' Kooperatif

S Samsuddin • 19 Jan 2023 • 0 komentar
Jelang Pemeriksaan, KPK Harap Rosario De Marshall 'Hercules' Kooperatif

***

Putraindonews.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall alias Hercules terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Untuk itu, Hercules diminta agar kooperatif memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi agar dapat membuat terangnya perbuatan para tersangka.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK sedianya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hercules sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (17/1).

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi untuk hadir besok Kamis (19/1)" kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang (18/1).

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan dan menahan 14 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID. Red/HS

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat ***

Bagikan berita:

Berita Terkait