Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Judol Mewabah di ASN, Nabilah Aboebakar: Segera Terbitkan Payung Hukum!

S Samsuddin • 04 Oct 2024 • 0 komentar
Judol Mewabah di ASN, Nabilah Aboebakar: Segera Terbitkan Payung Hukum!

Putraindonews.com - Di tengah pesatnya teknologi digital, dampak sosial informatika harus diwaspadai oleh semua pihak terutama dari sisi dampak negatifnya. Setelah maraknya pinjol (pinjaman online), kini permainan judi online (Judol) mewabah dimasyarakat, termasuk dikalangan Apartur Sipil Negara (ASN).

Merespon hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Nabilah Aboe Bakar Al Habsyi, di kutip Jumat (4/10/2024) menegaskan perlunya payung hukum untuk mengatur pemberian sanksi dan pencegahan judi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

"Payung hukum berupa peraturan daerah (Perda), juga diperlukan agar ASN bisa mendapatkan pengetahuan berkala tentang bahaya perjudian daring," ujarnya.

Perda itu dinilai Nabilah Aboebakar demikian dirinya akrab disapa, dapat melindungi aparatur negara terjerumus kecanduan judi online yang dikhawatirkan dapat mengganggu performa pelayanan.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

“Dewan dapat mengajukan peraturan daerah yang mewajibkan ASN mengikuti pelatihan rutin tentang etika profesi dan risiko perjudian online,” tambahnya lagi.

Selain upaya pencegahan, lanjut Nabilah, penerapan sanksi (punishment) kepada ASN yang terlibat judi online juga dapat diatur dalam Perda. Dengan begitu diharapkan dapat menjadi efek jera bagi ASN lain.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

“Yang penting jika terlibat judi online harus mendapat sanksi tegas. Namun, tetap diberikan peluang untuk rehabilitasi agar mereka dapat pulih,” kata dia.

Untuk sementara dia mengusulkan dibentuknya tim independen yang bekerja memantau aktivitas daring para ASN dan bertugas mencegah agar tak ada lagi yang terjerat judi online.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

“Harus ada audit keuangan secara berkala serta membentuk tim pengawas yang independen untuk memantau aktivitas mencurigakan,” tuturnya.

Ia juga menilai perlunya pendekatan sistemik untuk mencegah ASN terjebak judi online seperti melalui kebijakan pencegahan hingga pemulihan korban judi online.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

“Untuk ASN sepertinya harus diatasi secara sistemik. Pencegahan dapat dilakukan dengan peningkatan literasi digital dan kampanye antijudi di lingkungan ASN,” pungkas Nabilah. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait