Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kabar Mengejutkan! Pedagang Toko Online Resmi Dikenai Pajak

S Samsuddin • 16 Jul 2025 • 0 komentar
Kabar Mengejutkan! Pedagang Toko Online Resmi Dikenai Pajak

Putraindonews.com, Jakarta – Kabar mengejutkan kembali melanda pedagang online Tanah Air. Pasalnya, kegiatan mereka resmi kena pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan regulasi baru mengenai pajak penghasilan pedagang marketplace online tersebut.

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

Dilansir detikFinance, aturan tersebut memberikan tugas pemungutan pajak penghasilan kepada pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, pajak akan dipungut oleh penyelenggara e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan sebagainya.

"Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)," tulis kebijakan yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7).

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

PMSE yang dimaksud berkedudukan dalam wilayah Indonesia maupun yang berada di luar wilayah Indonesia dengan memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tersebut misalnya menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan, memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia, dan jumlah trafik atau pengakses melebihi angka maksimal yang ditetapkan Ditjen Pajak.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Pedagang online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis, bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.

Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE juga termasuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Pedagang online diwajibkan memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan dan juga alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.

"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22," tulis pasal 7 ayat 1. Red/HS

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Bagikan berita:

Berita Terkait