Putraindonews.com, Jakarta – Kabar menarik diperuntukkan bagi warga Jakarta. Pasalnya, Pemerintah DKI mengeluarkan kebijakan terkait peniadaan ganjil genap di awal tahun baru 2026.
"Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026," demikian pengumuman dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, Sabtu (20/12).
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatPeniadaan ganjil genap ini didasarkan pada:
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatMerujuk SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Natal 2025 meliputi libur nasional dan cuti bersama:
Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanJumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Untuk memaksimalkan libur Natal dan Tahun Baru, pekerja dapat mengambil cuti tahunan pada tanggal-tanggal berikut:
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaRabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangSabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan