Putraindonews.com, Jakarta – Kajati Sumatera Utara (Sumut), Harli Siregar dicopot dari jabatannya di tengah upaya rotasi dan mutase yang dilakukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.
Rotasi dan mutasi sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 347 dan 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 itu dalam rangka melakukan rotasi dan mutasi terhadap pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Negeri (Kajari).
Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-SingapuraTerkait kebijakan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna telah memberikan konfirmasi.
Dalam surat tersebut, Harli Siregar yang juga eks Kapuspenkum itu kembali ke pusat untuk menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Baca JugaHUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas PemberitaanSementara posisi Kajati Sumut yang lowong akan diisi Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat. Red/HS