PUTRAINDONEWS.COM
PRABUMULIH - SUMSEL | Minggu 19 Mei 2019. Sat Reserse Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Zon Prama, S.H kembali berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Prabumulih
Kali ini Sat Narkoba Polres Prabumulih meringkus seorang pemuda bernama AS (32 tahun) warga jalan Surip RT 02 RT 04 Kel. Pasar 2 Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Sabtu tanggal 18 Mei 2019, sekira pukul 16.00 WIB.
Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri MukaPemuda tersebut diamankan oleh Sat Narkoba Polres Prabumulih karena tertangkap tangan menyimpan 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,20 gram, 1 buah pirek kaca yang masih berisikan sabu dengan berat bruto 1,21 gram serta seperangkat alat hisap sabu (bong).
Penangkapan pelaku sendiri berawal saat Tim Opsnal Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan M. Yamin gang Rambang Kel. Pasar 2 Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Baca JugaOperasi SAR Selat Sunda-Enggano Resmi Dihentikan, Dayung Serunting IMO-Indonesia Lanjutkan MonitoringMenindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut dan sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku Adi Sanggra, kemudian dengan didampingi ketua RT setempat petugas Sat Narkoba melakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah pirek yang masih berisi sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
Selanjutnya pelaku Adi Sanggra dan barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca JugaBersiap! Akan Ada Pemadaman Lampu Serentak di JakartaKapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama, S.H didampingi Kanit Idik I Ipda Sardinata, S.H membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Prabumulih.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (Lima) tahun maksimal 20 (Dua puluh) tahunâ€, Tegas AKP Zon.
Baca JugaSenayan City Angkat Bicara Soal Perempuan Ditendang Pria di Food Court†Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait narkoba maupun tindak pidana lainnya dapat menghubungi kami di no pengaduan 110 atau 081389110110″ tungkas AKP Zon.
( Abi - Sumsel )