Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kedapatan Tanam Ganja, Pemuda Asal Caringin Bogor Ditangkap Polisi '22 Barang Bukti Diamankan'

S Samsuddin • 17 Sep 2022 • 0 komentar
Kedapatan Tanam Ganja, Pemuda Asal Caringin Bogor Ditangkap Polisi '22 Barang Bukti Diamankan'

***

Putraindonews.com - Bogor | Pemuda berinisial RP (24) di tangkap atas kasus penyalahgunaan ganja di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemuda itu kedapatan menanam pohon ganja di pot dibelakang rumahnya. Setelah tumbuh, ganja tersebut kemudian di konsumsi sendiri.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Pelaku RP menanam pohon ganja dari bibit ganja dengan menggunakan media sosial medsos dalam pot mulai dari yang kecil, sedang hingga besar kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham dalam keterangan tertulis, jumat (16/9/2022).

Ilham mengatakan motivasi pelaku menanam ganja hanya untuk di konsumsi, bukan untuk di jual.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Berdasarkan pengakuannya, ia menanam ganja selama satu bulan terakhir. Awalnya, ia pertama kali membeli paket ganja secara online dari media sosial.

Setelah itu, biji ganja tersebut kemudian di ambil dan di pisahkan dari daunnya untuk di tanam di pot di belakang rumahnya.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Dari situ, para pelaku muncul dengan ide menanam dan memelihara tanaman ganja untuk konsumsi sehari-hari.

Barang bukti dari tangan pelaku kami sudah amankan. Total barang bukti sebanyak 22 batang ganja bermacam ukuran, biji ganja satu bungkus plastik serta daun ganja, ujarnya.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Karena perbuatannya, RAP di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juga Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Red/HS

***

Bagikan berita:

Berita Terkait