Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kemendagri Gelar Rapat Rampungkan Data Wilayah

S Samsuddin • 10 May 2024 • 0 komentar
Kemendagri Gelar Rapat Rampungkan Data Wilayah

Putraindonews.com - Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Adwil Direktorat Toponimi dan Batas Daerah menggelar rapat untuk menyempurnakan data dasar terkait dengan nama wilayah administrasi pemerintahan, nama pulau beserta posisi dan koordinatnya di Provinsi Jawa Timur.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Rahmadillah mengatakan bahwa pemutakhiran ini apabila terjadi pemekaran, penggabungan, penghapusan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

"Dilaksanakan sekali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan nasional seperti saat terjadi bencana alam, konflik, dan penetapan batas daerah yang berakibat tidak terpenuhinya persyaratan wilayah administrasi kewilayahan," kata Raziras dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5/24).

Raziras menuturkan bahwa langkah-langkah pemutakhiran data ini untuk memperbarui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2022.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Dalam rapat tersebut, mereka membahas perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan, perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan, penyesuaian cakupan wilayah, dan nama wilayah administrasi pulau, serta penyesuaian ibu kota Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, juga dibahas perbedaan data pulau di Kabupaten Sumenep yang perlu diklarifikasi, serta persyaratan dokumen untuk mendukung perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten Probolinggo dan perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Astuti memandang perlu melengkapi sejumlah lampiran data dukung/dokumen karena berkaitan dengan perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan kecamatan di Kabupaten Probolinggo.

Adapun data dukung/dokumen itu berupa peraturan daerah perubahan/peraturan kepala daerah, surat kepala daerah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (GWPP), dan surat GWPP ke Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Setelah pemutakhiran selesai, kata Astuti, hasilnya akan dituangkan ke dalam revisi kebijakan yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1-1/800/SJ, tanggal 9 November 2022 tentang Moratorium Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Pemprov Jatim. Red/HS

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Bagikan berita:

Berita Terkait