Putraindonews.com - Denpasar | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untukmendaftar perseroan perorangan.
Hal itu bertujuan untuk mendukung keberlanjutan usaha dan peningkatan perekonomian di wilayah tersebut.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat"Apa yang telah diprogramkan pemerintah dalam meningkatkan perekonomian dapat berjalan maksimal," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti dalam sosialisasi layanan perseroan perorangan di Sanur, Denpasar, Rabu (21/6).
Alexander Palti menjelaskan bahwa perseroan perorangan hadir menjadi badan hukum baru sebagai bentuk kemudahan berusaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatAdapun dalam aturannya, pelaku usaha dapat membentuk perseroan perorangan yang pendirinya cukup satu orang.
Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan pada tahun 2021 untuk mempermudah dan mempercepat layanan itu kepada UMKM.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanDi Bali, lanjut dia, sejak diluncurkan aplikasi tersebut hingga Mei 2023 sudah ada 3.551 pelaku UMKM mendaftar sebagai perseroan perorangan.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah yang sudah mendaftar bisa lebih banyak lagi," katanya.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaKemenkumham RI mencatat sejumlah benefit perseroan perorangan, yakni mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan karena perseroan perseorangan akan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sendiri. Red/MTB
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang