Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Komisi II dan III DPRD Minta Mini Market di Kota Blitar Diertibkan Karena Melebihi Aturan

S Samsuddin • 15 Jan 2025 • 0 komentar
Komisi II dan III DPRD Minta Mini Market di Kota Blitar Diertibkan Karena Melebihi Aturan

Putraindonews.com, Blitar - Komisi II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar meminta agar pasar modern berjejaring untuk segera ditertibkan. Hal itu lantaran masih banyaknya pasar modern berjejaring yang belum memenuhi perizinan.

Permintaan itu disampaikan Komisi II dan III DPRD Kota Blitar saat menggelar rapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian pada Selasa (14/1/25).

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo, perkembangan pasar modern atau mini makert saat ini telah marak. Yohan Tri Waluyo menyebut, setidaknya ada 40 pasar modern berjejaring yang saat ini berada di wilayah Kota Blitar.

"Perkembangan mini market di Blitar saat ini sangat marak. Saat ini setidaknya ada sekitar 40 mini market berjejaring yang beroperasi di Kota Blitar," kata Yohan Tri Waluyo kepada wartawan usai rapat tersebut.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Padahal Yohan mengungkap, seharusnya di Kota Blitar ini hanya mengizinkan 22 pasar modern berjejaring atau mini market. Hal itu dikatakan Yohan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang penyelanggaran pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

"Di Perda kan ditentukan jumlah mini market berjejaring hanya 22 unit. Tetapi kenyataannya, sampai hari ini ada 40 unit yang beroperasi di Kota Blitar," ungkapnya.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Maka dari itu, Yohan meminta agar Pemerintah Kota Blitar untuk mengevaluasi atau menertibkan pasar modern berjejaring ini. Apalagi yang perizinannya belum lengkap atau memenuhi syarat untuk beroperasi.

"Kami telah sampaikan ke DPMPTSP dan Disperindag selain 22 mini market berjaring yang sesuai Perda agar ditertibkan. Ternyata, yang lain perizinannya juga belum lengkap. Kami minta Pemkot menegakkan Perda," pungkasnya. Redaksi : Rey/Rif

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Bagikan berita:

Berita Terkait