Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Komite I DPD RI Intensifkan Pembahasan 27 RUU Kabupaten/Kota di Sulawesi: Langkah Strategis Pembaruan Hukum Daerah

S Samsuddin • 27 Aug 2024 • 0 komentar
Komite I DPD RI Intensifkan Pembahasan 27 RUU Kabupaten/Kota di Sulawesi: Langkah Strategis Pembaruan Hukum Daerah

Putraindonews.com-Jakarta | Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Selatan, dan Pj. Gubernur Sulawesi Barat di Ruang Rapat Majapahit, Lantai 3, Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/08/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang menekankan pentingnya penyempurnaan undang-undang pembentukan kabupaten/kota sesuai dengan perkembangan hukum di masyarakat.

Baca JugaDPD RI Perkuat Perjuangan Aspirasi Daerah melalui Legislasi, Pengawasan, dan Dialog Publik

"Penyempurnaan RUU ini sebaiknya memperkaya dasar hukum, penataan atau cakupan wilayah, dan karakteristik daerah," jelas Ajiep.

Menurut Ajiep, Undang-undang pembentukan kabupaten/kota yang ada saat ini sebagian besar berasal dari era UUD Sementara (UUDS) Tahun 1950. Undang-undang ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Untuk itu, harus dilakukan penyempurnaan melalui program legislai berkelanjutan.

Baca JugaBakohumas DPD RI Perkuat Sinergi Publikasi, Dorong Potensi dan Inovasi Putra-Putri Terbaik Daerah

“Beberapa isu strategis nantinya akan menjadi materi dalam menyusun DIM dan pembahasan tingkat I. DPD RI akan mengusulkan terkait pencantuman hari jadi daerah, kearifan lokal dan beberapa masukan lainnya,” ucap Ajiep.

Selaras dengan itu, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Abdurrachman Thaha, meminta agar materi masukan dari beberapa provinsi dapat segera diterima oleh Komite I untuk dijadikan bahan masukan RUU ini, mengingat tenggat waktu yang cukup singkat. Karena pembahasan secara tripartit akan dijadwalkan satu minggu mendatang.

Baca JugaSenator Azhari Cage Bawa Persoalan Bendera Bulan Bintang dalam Paripurna DPD RI

“Proses mekanisme perubahan RUU ini akan sangat berat, perlu lebih maksimal dalam penyusunan frasa kata agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. Saya harap kita tidak ketinggalan momentum saat pembahasan secara tripatit bersama DPR RI dan Pemerintah,” ujar Abdurrachman.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum, Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman mengungkapkan undang-undang pembentukan kabupaten/kota perlu pengayaan substansi terkait hari ulang tahun seluruh kabupaten/kota agar isi dari RUU ini selaras antara satu dengan yang lainnya.

Baca JugaKetua DPD RI Gagas Green Democracy, Perkuat Demokrasi Berkeadilan dan Ketahanan Nasional

“Kami harap RUU ini dapat memuat hari ulang tahun kabupaten/kota agar subtansi RUU mendapatkan persamaan perlakuan untuk semua kabupaten/kota dengan menyesuaikan karakteristik daerahnya,” harap Adiman.

Plt Kepala Biro Hukum, Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah ikut memberikan materi masukan terkait RUU ini.

Baca JugaDPD RI Kecam Keras Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo: Polisi Jangan Menakut-nakuti Masyarakat!

“Mengingat Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakteristik wilayah yang bermacam-macam, kami berharap ada perhatian terhadap pemulihan adat istiadat dan tradisi masyarakat,” ujar Herman.Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait