Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Konsorsium Mahasiswa Merdeka Protes Keberadaan Rumah Makan Kampung Bakau

S Samsuddin • 19 Apr 2022 • 0 komentar
Konsorsium Mahasiswa Merdeka Protes Keberadaan Rumah Makan Kampung Bakau

***

Putraindonews.com - Kendari | Komisi IV DPR RI yang membidangi Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Kelautan didesak melakukan penindakan terhadap Rumah Makan (RM) Kampung Bakau yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

"Kami duga digunakan sebagai perdagangan dan jasa yang dilakukan Rumah Makan Kampung Bakau yang berada didalam kawasan yang di tetapkan sebagai hutan kota," ucap Alwin dari Konsorsium Mahasiswa Merdeka saat orasi, Senin (18/4/2022).

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Dirinya juga membeberkan beberapa peraturan yang diduga dilanggar oleh Rumah Makan Kampung Bakau.

“Kami menduga pihak Rumah Makan Kampung Bakau melanggar beberapa aturan berdasarkan Pasal 28 peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 Tentang RT/RW Kota Kendari bahwa Hutan Kota merupakan kawasan hutan lindung Perda No. 1 Tahun 2012 Pasal 66 menjelaskan bahwa Hutan Kota merupakan kawasan lindung yang perlu di jaga keberadaanya," beber Alwi.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Berdasarkan Perda No.1 Tahun 2012 pada pasal 66 huruf c menjelaskan bahwa dalam kawasan hutan lindung tidak di perbolehkan usaha dan kegiatan bangunan selain usaha untuk meningkatkan fungsi lindung, Pasal 92, setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Olehnya karena hal tersebut, pihaknya mendesak Komisi IV DPR RI untuk melakukan penindakan terhadap Rumah makan Kampung Bakau.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

“Kami mendesak Komisi IV DPR RI segera memberhentikan aktivitas perdagangan jasa Rumah Makan Kampung Bakau karena kami menduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu pihaknya juga mendesak Wali Kota Kendari untuk mencabut perizinan Rumah Makan Kampung Bakau.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Terpisah saat wartawan mencoba menghubungi pemilik Rumah Makan Kampung Bakau hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Red/Usman

***

Bagikan berita:

Berita Terkait