Putraindonews.com, Jakarta – Pemilihan Ulang (PU) Ketua PCNU Kabupaten Blitar berdasarkan Surat PBNU nomor 1677/PB.03/A.I.03.44/99/03/2024 tertanggal 22 Maret 2024 diduga cenderung cacat hukum.
"Laporan dari Tim Klarifikasi dan Investigasi Konfercab NU Kabupaten Blitar, yang dibentuk berdasarkan Surat Tugas Nomor 619/PB.03/A.I.06.08/99/04/2023, diragukan kebenaran hasilnya, karena tidak dilakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh dan adil kepada semua pihak," ucap Mujianto selaku Alumni PC NU 2000/2003 kepada media ini, Rabu (3/7).
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineIa menilai Surat PBNU nomor 1677/PB.03/A.I.03.44/99/03/2024, isinya diragukan kebenaranya.
"1. H. Arif Fuadi sudah mengirim berkas (dan soft copy) ke PWNU Jawa Timur dan PBNU Surat Pernyataan pernah menjadi pengurus Harian (Wakil Katib) PCNU Kab. Blitar, dan di tandatangani saksi2 (termasuk KH. Ardani Ahmad), kemudian disusulkan pula foto copy (dan soft copy) SK Kepengurusan Ansor Cabang Kab. Blitar," katanya.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatDisebutkan bahwa saat paripurna pemilihan ketua Tanfidziyah, yang diajukan sebagai syarat, dan disetujui oleh Tim PWNU Jawa Timur dan peserta Konfercab adalah Jabatan Wakil Katib (pengurus harian), hanya karena saat itu fisik copy belum ada, telah meminta kepada PCNU Kab. Blitar saat itu, untuk mencari di arsip kantor PCNU Kab. Blitar.
"Surat pengajuan permohonan pengesahan beserta lampiran dokumen yang dipersyaratkan, sudah dikirim secara fisik maupun soft copy ke PWNU Jawa Timur dan PBNU, sesuai waktu yg ditentukan (tidak kadaluarsa) dengan bukti Tanda Terima," tuturnya.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatKejanggalan lain dari Surat PBNU nomor 1677/PB.03/A.I.03.44/99/03/2024 menurutnya adalah tuduhan H. Arif Fuadi tidak memenuhi syarat (tidak benar); tidak mengirim berkas permohonan pengesahan pengurus (tidak benar); Kemudian PBNU membatalkan hasil Konfercab XVIII, tetapi yg dibatalkan hanya terkait dg hasil pemilihan Ketua Tanfidziyah dan Formatur; Hasil pemilihan Rois Syuriyah tidak dibatalkan, bahkan Rois Syuriyah (yg belum ada SK nya, sudah bekerja seolah-olah sudah ada SK nya), dan kata Dia ditugaskan untuk.
"Pertama, memfasilitasi penyelenggaraan tahapan Pemilihan Ulang Ketua Tanfidziyah; kedua, mendiskualifikasi H. Arif Fuadi; dan ketiga mengabaikan kelayakan H. Arif Faizin dan KH. Masdain Rifai untuk menjadi calon dalam tahapan Pemilihan Ulang Ketua Tanfidziyah.," imbuhnya.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanSebagai tambahan, kata dia, hingga sekarang H. Arif Fuadi masih menjadi Ketua Tanfidziyah terpilih yang SAH (masih memegang dokumen Persetujuan Rois Syuriyah terpilih, serta dokumen pengesahan sebagai ketua terpilih yg di tandatangani Perwakilan PWNU Jawa Timur), dan Rois Syuriyah terpilih BELUM mendiskualifikasi.
"Pengabaian kelayakan H. Arif Faizin dan KH. Masdain Rifai, merupakan tindak diskriminasi organisasi, yang tanpa alasan yang sah. Ini adalah pelanggaran banyak hal," tandasnya. Red/GS
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla