Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Akan Panggil Saksi dan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PEN

S Samsuddin • 30 Aug 2024 • 0 komentar
KPK Akan Panggil Saksi dan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PEN

Putraindonews.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil para saksi dan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada tahun 2021–2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik KPK baru saja merampungkan penggeledahan di dua lokasi terkait perkara tersebut dan telah menyita sejumlah alat bukti.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

"Setelah proses penggeledahan selesai akan dilakukan analisa terhadap barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan dan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/8).

Tessa mengungkapkan tim penyidik KPK pada Rabu (28/8) telah menggeledah kantor rumah dinas dan kantor bupati Situbondo.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita ala bukti melalui berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.

Pada Selasa (27/8) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Meski demikian KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun perincian tindak pidana korupsi tersebut.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Sesuai dengan kebijakan komisi antirasuah, kata dia, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta perincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya. Red/HS

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Bagikan berita:

Berita Terkait