Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Benarkan Purna Tugas Endar Priantoro Selaku Direktur Penyelidikan

S Samsuddin • 03 Apr 2023 • 0 komentar
KPK Benarkan Purna Tugas Endar Priantoro Selaku Direktur Penyelidikan

Putraindonews.com - Jakarta | Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro dikabarkan telah purna jabatan per 31 Maret 2023.

Kabar tersebut dikonfirmasi Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

“KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Dimana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” demikian keterangan tertulis yang disampaikan Cahya, di Jakarta pada Minggu (2/4).

KPK pun menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam upaya pemberantasan korupsi selama menjadi bagian dari Insan KPK, khususnya melalui strategi penindakan.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

“Dimana strategi ini terus mengoptimalkan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang efektif dan tidak pandang bulu. Sehingga bisa benar- benar memberikan efek jera bagi para pelakunya sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara,” tandasnya.

KPK berharap, melalui jabatan barunya, dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri. Red/HS

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat
Tags: #kpk #polri #korupsi #hukum #pidana

Bagikan berita:

Berita Terkait