Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dugaan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum semuanya mengembalikan uang dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.
"Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8).
Baca JugaPasca Insiden Pengusiran, Relawan Gibran Laporkan MK ke MKMKIa menyebut Raja Juli baru mengembalikan sebanyak 12.000 dolar Singapura kepada Suhardiman Amby. Sementara jumlah uang dalam amplop tersebut diperkirakan sebanyak 14.000 dolar Singapura.
"Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan?" tandasnya. Red/HS
Baca JugaKejagung Lakukan Penyitaan terhadap Sejumlah Aset Kasus Dugaan Korupsi MBG