Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPU Jawab Alasan Pembatasan Akses Bawaslu ke Silon

S Samsuddin • 26 Oct 2023 • 0 komentar
KPU Jawab Alasan Pembatasan Akses Bawaslu ke Silon

Putraindonews.com - Jakarta | Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membeberkan alasan pemberian akses terbatas bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) karena ada data pribadi seseorang yang harus dilindungi.

"Dalam pencalonan anggota legislatif, ada banyak dokumen yang terkategori informasi yang dikecualikan," kata Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/10/23).

Baca JugaBEM UI Bersama Masyarakat Sipil Bakal Gelar Aksi 28 Oktober

Idham mengatakan hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut dia, dalam UU tersebut diatur kewajiban bagi setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi, kecuali beberapa informasi tertentu.

Baca JugaDua Anak Menteri Haji Mengundurkan Diri sebagai Tenaga Ahli

"Pengecualian itu adalah informasi publik, yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, maka dapat mengungkap rahasia pribadi," kata Idham.

Informasi publik yang dikecualikan itu, menurut dia, mulai dari riwayat pribadi dan kondisi anggota keluarga, riwayat pengobatan maupun perawatan kesehatan fisik dan psikis, hingga catatan menyangkut kegiatan satuan pendidikan formal dan non-formal.

Baca JugaPDIP Buka Komunikasi atas Ajakan PKS Tindak Lanjuti Ijazah Gibran

"Dokumen ijazah, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dan lain-lain adalah dokumen persyaratan calon anggota legislatif yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Menurut dia, sejak tanggal 18 Juli 2013, KPU RI telah menerbitkan surat dinas yang ditujukan kepada Bawaslu RI untuk mempersilakan lembaga pengawas pemilu tersebut mengakses dokumen pencalonan anggota legislatif selama 24 jam, jika ditemukan ada dugaan awal dokumen palsu atau tidak benar.

Baca JugaPrabowo Diminta Nonaktifkan Nusron Wahid

"Jika Bawaslu menyerahkan temuan atas dugaan awal pemalsuan atau ketidakbenaran dokumen pencalonan ke KPU, KPU juga akan mengomunikasikan kepada parpol yang mengajukan daftar calon anggota legislatif," kata Idham. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait