Putraindonews.com, Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) melalui Sekretari Jenderal Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partainya memembuka ruang bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait ajakan terhadap fraksi-fraksi lain di DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wakil presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
"Ya, kami membuka ruang untuk dialog," kata Hasto kepada awak media di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu (25/10).
Baca JugaBEM UI Bersama Masyarakat Sipil Bakal Gelar Aksi 28 OktoberIa menyatakan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan.
"Itu (putusan MK) adalah upaya sengaja abuse of power, bukan hanya pelanggaran etik, tapi itu adalah suatu bagian dari pelanggaran pidana yang mempergunakan hukum kekuasaan," paparnya.
Baca JugaDua Anak Menteri Haji Mengundurkan Diri sebagai Tenaga AhliSelain itu, Hasto menyoroti pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran. Menurutnya, MK tidak menemukan ijazah SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan konstitusi.
"Di luar itu, kemudian ternyata juga dari aspek persyaratan minimum yang ditetapkan oleh konstitusi, adanya syarat ijazah SMA atau sederajat, ternyata Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya ijazah itu," tandasnya. Red/HS
Baca JugaPrabowo Diminta Nonaktifkan Nusron Wahid