PUTRAINDONEWS.COM
PRABUMULIH - SUMSEL | Penganiayaan (pemukulan) terhadap wartawan dalam menjalankan tugas peliputannya di kota Prabumulih yang menimpa Andri Kurniawan (41) wartawan Matta News, Beberapa hari yang lalu di Lantai IV Gedung Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih di Kantor Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Berakhir dengan kesepakatan perdamaian.
Bertempat dikantor Law Office SAW Jalan Jendral Sudirman kelurahan Gunung Ibul kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih kedua pihak sepakat menandatangani surat perdamaian yang dimediasi oleh Law Office SAW Abi Samran,S.H dan rekan. Sabtu 19/12/2020.
Baca JugaHeboh! Warna Air Kolam Gunung Sindur Tiba-Tiba Berubah Jadi MerahAdapun isi kesepakatan perdamaian antara pihak pertama (Andri Kuniawan) dan pihak kedua (Ari Sandi)
1.Bahwa Pihak Kedua telah mengakui melakukan penganiayaan (pemukulan) terhadap Pihak Pertama.
Baca JugaKapolri Dorong Polwan Kompetitif di Ajang IAWP yang Diikuti 43 Negara2.Bahwa Pihak Kedua dengan ini menyatakan permohonan maaf kepada Pihak Pertama atas terjadinya Penganiayaan (Pemukulan) sebagaimana tercantum pada Point I (satu ). Bahwa Pihak Pertama dengan ini menerima permintaan maaf Pihak Kedua tanpa paksaan dari siapapun.
3.Bahwa Pihak Pertama dengan ini akan mencabut Laporan Polisi dengan nomor : STTLP / 229 /XII / 2020/ SUMSEL/ RES PRABUMULIH.
Baca JugaDukcapil Kota Blitar Rebranding Dari Pelayanan Adminduk Menjadi Garda Depan Perlindungan Sosial4.Bahwa dengan adanya perdamaian ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat tidak akan melakukan upaya Hukum apapun baik secara Pidana Maupun perdata (diselesaikan secara kekeluargaan -red). Red/Ben