Putraindonews.com - Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan keprihatinannya, terkait dampak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terhadap industri tembakau, utamanya bagi mereka yang berada di sektor kecil dan menengah yang jumlahnya mencapai sekitar 5 hingga 6 juta pekerja.
"Kami khawatir dengan dampak dari peraturan ini," ungkap Yahya dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Menilik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dan Dampaknya Terhadap Industri Tembakau', di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaDikatakan politisi Partai Golkar itu, perjuangannya dalam advokasi tembakau sudah berlangsung lebih dari 10 tahun, baik sebagai Anggota DPR RI maupun saat tidak menjabat. Ia menegaskan bahwa perhatian utamanya bukanlah pada industri besar, melainkan pada para petani tembakau, buruh pabrik, pedagang kecil, dan asongan yang hidupnya bergantung pada industri ini.
"Kami sangat konsen melihat industri hasil tembakau (IHT) dari tiga perspektif, yaitu rezim keuangan, perindustrian, dan kesehatan," ujarnya.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangDari sisi keuangan, Yahya menjelaskan bahwa cukai rokok memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan negara. Pada tahun 2023, meskioun terjadi oenurunan, cukai rokok mencapai Rp213 Triliun.
Namun, ia juga mencatat bahwa kenaikan cukai yang terjadi setiap tahun, meskipun tidak signifikan, memberatkan industri. Sebab, kenaikan cukai ini berdampak pada penurunan penerimaan negara di tahun 2024.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoSedang dari sisi perindustrian, ia mengapresiasi dukungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang selama ini membantu perjuangan IHT. Namun, ia menyesalkan bahwa peran kementerian ini tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) No. 28 tahun 2004, yang menurutnya memberatkan industri tembakau.
"Rezim kesehatan seolah bercita-cita membumihanguskan industri hasil tembakau," kata Yahya yang juga mengkritik turunan dari Undang-Undang No. 17 tahun 2023 yang dianggap sangat memberatkan industri, meskipun tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menanam tembakau, peredarannya dibatasi secara ketat.
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026Untuk meminimalisir dampak dari peraturan ini, Yahya menyarankan tiga langkah strategis. Pertama, membangun opini publik yang seimbang, agar tidak didominasi oleh pandangan yang menentang tembakau.
"Forum-forum seperti ini perlu diperbanyak untuk memberikan pandangan dari berbagai sisi, baik dari segi ekonomi maupun cukai," ungkapnya.
Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke JakartaKedua, melakukan lobi politik, terutama oleh para pemilik pabrik rokok besar. Yahya mengkritik para pengusaha besar yang dinilai pasif dalam menghadapi isu ini.
"Yang berjuang di lapangan adalah yang kecil-kecil, sementara yang besar menikmati pertengkaran ini," tuturnya seraya mengusulkan agar lobi politik dilakukan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk mengatur regulasi tembakau secara lebih adil.
Baca JugaDukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0808/15 Gandusari Dampingi Petani Panen Cabai Di Desa SemenTerakhir, Yahya membuka opsi judicial review terhadap PP No. 28 tahun 2014 dan Permenkes yang akan datang, jika ada pihak-pihak yang keberatan.
"Kalau merasa keberatan, jalur yudisial review ke Mahkamah Agung bisa menjadi pilihan," demikian Yahya Zaini. Red/HS
Baca JugaMutasi Besar-Besaran Sejumlah Perwira Polri di Tengah Isu Penangkapan par Jenderal