Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Lembaga Peradilan Pemilu,  Mahfud MD ; Gagasan Yang Bagus

S Samsuddin • 07 Jan 2022 • 0 komentar
Lembaga Peradilan Pemilu,  Mahfud MD ; Gagasan Yang Bagus

***

Putraindonews.com - Yogyakarta | Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) sudah menjadi fenomena hukum dan politik tersendiri di Indonesia yang seringkali menimbulkan kompleksitas hukum dan politik tersendiri. Namun disayangkan, belum tersedia institusi penyelesaian sengketa yang kuat dan mapan.

Demikian kalimat pemantik Rayendra Erwin Moeslimin Singajuru dalam Ujian Terbuka/Promosi Doktornya, Jumat (7/1), di Aula Prof. Dr. KH. Kahar Muzakkir Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Disertasi berjudul "Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu: Menggagas Pembentukan Pengadilan Pemilu di Indonesia" ini berupaya menjawab problem penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia serta pengadilan Pemilu yang ideal di masa depan.

Dalam presentasinya, Erwin menegaskan, hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum penyelesaian sengketa pemilu selama ini belum terinstitusionalisasi dengan kuat dan stabil pada satu institusi.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

"Dua institusi kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan karakter dan mandat konstitusional yang berbeda, silih berganti menjadi tempat penyelesaian sengketa Pemilu.

Prosedur beracara yang berbeda dan putusan keduanya tidak jarang saling menegasikan satu sama lain dan menimbulkan ketidakpastian hukum dan akhirnya tidak memberi rasa keadilan” ujarnya dalam sidang terbuka yang salah satu pengujinya adalah Mahfud MD yang pernah menjadi Ketua MK dan kini menjadi Menko Polhukam.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Oleh sebab itu, menurut Erwin, ke depan dibutuhkan institusi peradilan Pemilu dengan mandat khusus mengadili sengketa Pemilu yang dibentuk berdasarkan perintah UU Pemilu, supaya terdapat konsistensi hukum, kepastian hukum dan keadilan penyelesaian sengketa Pemilu," papar Erwin yang juga mantan Anggota DPR RI ini.

Usai menjadi penguji dalam ujian terbuka desertasi ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, menyangkut soal kebutuhan di dalam implementasi hukum tata negara yang sifatnya lebih operasional, gagasan dalam disertasi tersebut bagus.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

"Mas Erwin mencoba mencari pintu keluar, yaitu membuat satu lembaga pemilu yang lebih independen, kredibel dan transparan," ujar Mahfud usai menjadi penguji pada wartawan.

Terkait peluang adanya peradilan Pemilu yang ideal di masa depan, Mahfud menjelaskan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam upaya menjawab kebutuhan tersebut.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

"Ide dasarnya kita terima dan implementasinya nanti sambil kita diskusikan ke depan dan saya sudah memikirkan untuk berkoodinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar menyiapkan pemilu tahun 2024, karena memang ada pesan dalam Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa harus ada peradilan khusus minimal untuk Pilkada serentak tahun 2024," pungkas Mahfud.

Hadir sebagai penguji Prof. Dr. Fathul Wahid (Ketua Sidang sekaligus Rektor UII), Prof. Dr. Ni'matul Huda (Promotor), Prof. Jawahir Thantowi, P.hD (Co-Promotor), Prof. Dr. Mahfud MD (Penguji), Prof. Amzulian Rifai, P.hD (Penguji), Pro. Dr. Muhammad Fauzan (Penguji), Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani (Penguji) dan Dr. Suparman Marzuki juga sebagai penguji.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Turut hadir dalam Ujian Terbuka/Promosi Doktor ini, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna. Red/Ben

***

Bagikan berita:

Berita Terkait