Putraindonews.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan izin pengerukan hasil bumi oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah perusahaan menyetujui lepas saham sebesar 12 persen kepada pemerintah Indonesia.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari syarat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang berlaku hingga tahun 2041, dengan opsi perpanjangan sampai 2061 atau hingga seluruh cadangan tembaga dan emas di Grasberg, Papua, habis dikeruk.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineMenurut Bahlil, tambahan saham ini akan memberi pemerintah kendali lebih besar dalam pengelolaan tambang strategis tersebut. Namun, ia belum mengumumkan nilai transaksi divestasi karena masih menunggu proses finalisasi kontrak.
“Setelah perpanjangan kontrak selesai, baru akan diumumkan. Paraf kesepakatan sudah ada dan tinggal dituangkan dalam kontrak,” katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/10).
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatPihaknya juga menambahkan bahwa pembahasan perpanjangan izin tersebut turut melibatkan Pemerintah Provinsi Papua agar pengelolaan tambang tetap berbasis smelter dan berakhir bersamaan dengan habisnya cadangan mineral.
“Rancangannya diperpanjang hingga 2061 karena undang-undang kita mengamanatkan pengelolaan tambang berbasis smelter sampai cadangan selesai,” tegasnya. Red/HS
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat