Putraindonews.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Tifauziah Tyassuma atau dikenal sebagau dokter Tifa selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," kata ketua majelis hakim Christina Endarwati ketika membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarBaca JugaNasib Dokter Tifa Diputuskan Kamis Mendatang
Dalam kesempatan itu, hakim menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum.
Karenanya, pemeriksaan perkara tidak lagi dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," kata hakim. Red/HS
Sumber Foto : Dok. PN Jakarta Timur